Lengkap! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, SIM A dan SIM B

Style Media

Syarat dan biaya perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi ribet. Para pengendara dan pemilik kendaraan sudah bisa mengurusnya secara cepat baik secara daring maupun luring (online). Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM terbaru?

Pertama-tama, patut digarisbawahi sebagaimana tertuang dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya Pasal 2 (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan atau dikendarai.

Dengan demikian menjadi jelas, kepemilikan SIM adalah wajib. SIM adalah bukti pengakuan atas kompetensi dan kelayakan mengendarai setelah memenuhi sejumlah syarat mulai dari administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, hingga lulus proses pengujian.

Umumnya kita mengenal ada berbagai jenis SIM. Beberapa di antaranya adalah SIM A yang dimiliki oleh pengendara ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.

Selain itu, ada SIM C yang berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 500 cc keatas. Masih ada dua jenis SIM lagi yakni SIM B untuk pengemudi angkutan umum dan kendaraan berat, serta SIM D khusus untuk pengendara penyandang disabilitas.

Masa berlaku SIM tidak berlangsung seumur hidup. Setiap lima tahun dari tanggal penerbitan wajib diperpanjang. Bila tidak, maka harus membuat SIM baru.  Bila harus membuat baru, maka proses yang dijalani dimulai seperti sediakala.

Proses perpanjangan SIM pun harus memenuhi sejumlah syarat dan melewati tahapan tertentu. Namun, para pengendara tak perlu khawatir. Sebab, proses yang ditempuh tidak memakan banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan pun cukup terjangkau.

Ada beberapa layanan perpanjangan SIM, mulai dari Kantor Samsat, layanan SIM Keliling, hingga perpanjangan SIM secara online.

Cara Perpanjang SIM di Kantor Samsat

Samsat merupakan kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Dalam bahasa Inggris disebut One-stop Administration Services Office.

Kita bisa menemukan Kantor Samsat di setiap daerah dengan mudah. Sebab, kehadirannya merupakan perpanjangan tangan dari sejumlah instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Artikel lainnya :  2 Cara Mencari Shop And Drive Terdekat Dari Lokasi Saya Sekarang

Kehadirannya memungkinkan urusan terkait kendaraan bermotor yang sejatinya melibatkan sejumlah institusi bisa diselesaikan di bawah satu atap.

Dalam hal ini urusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Samsat. Agar tidak kelabakan saat saat menginjakkan kaki di tempat tersebut, baiklah membekali diri dengan sejumlah persiapan.

Sejumlah dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi), surat keterangan sehat dari dokter

Selanjutnya dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang bisa diminta di petugas dan mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Semua dokumen itu dimasukan ke dalam map berwarna dan diserahkan ke petugas.

Selanjutnya, pihak petugas akan melakukan verifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya perpanjangan SIM.

Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memanggil untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Tidak butuh waktu lama untuk mendapat SIM yang telah diperpanjang lima tahun ke depan.

Perpanjangan via Layanan SIM Keliling

Ini merupakan wujud jemput bola kepada masyarakat. Melalui mobil SIM Keliling, para pengendara bisa menikmati layanan perpanjangan SIM.

Hanya saja, layanan ini memiliki keterbatasan. Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yakni SIM A dan SIM C. Sementara bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlaku, wajib membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan.

Bagaimana syarat mendapat layanan SIM Keliling? Tidak jauh berbeda prosesnya dengan pelayanan di kantor Samsat.

Perlu melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan surat hasil tes kesehatan.

Selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas. Mengikuti alur atau tahapan yang telah ditentukan dengan tak lupa membayar biaya perpanjangan SIM.

Artikel lainnya :  5 Cara Jumper Aki Mobil Dengan Kabel Mudah dan Aman

Cara Perpanjangan SIM Online

Kehadiran layanan secara online merupakan inovasi yang selaras zaman dan patut diapresiasi. Para pengendara akan sangat terbantu dengan sistem ini lantaran prosesnya bisa dilakukan secara daring dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Persyaratan perpanjangan SIM online tidak memiliki perbedaan dengan perpanjangan SIM konvensional. Para pemohon wajib menyiapkan foto fisik SIM lama, foto KTP, surat hasil tes kesehatan, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos.

Selanjutnya memanfaatkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Fitur ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Playstore (bagi pengguna Android) dan App Store (pengguna iOS).

Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan di atas.
  2. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melakukan registrasi.
    • Registrasi dilakukan dengan mengisi nomor handphone untuk mendapat kode OTP yang dikirim melalui SMS. Melengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan e-mail.
    • Akan ada proses verifikasi KTP untuk memastikan kesahihan kepemilikan.
  3. Melakukan tes rikkes jasmani di aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi sPPsi. Kedua aplikasi ini terkoneksi dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Hasilnya akan langsung terupdate di aplikasi tersebut.
    • Bila memenuhi syarat hasil kedua tes itu akan terkirim ke aplikasi perpanjangan SIM online. Bila gagal, maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes ulang.
    • Patut dicatat, proses di kedua aplikasi itu tetap membutuhkan biaya.
  4. Mengakses menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM. Selanjutnya, unggah dokumen yang diminta. Lalu pilih SATPAS peberbit.
    • Selain kelengkapan dan kejelasan dokumen, penting dicatat terkait unggahan pas foto. Menggunakan latar berwarna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, dan wajah menghadap ke depan.
  5. Masukkan nomor rekening pengembalikan untuk pengembalikan dana bila pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
  1. Pilih metode pengiriman atau pengamilan SIM. SIM nanti akan dikirim ke rumah pemohon atau pemohon bisa mengambilnya sendiri di SATPAS.
  1. Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Pastikan statusnya secara berkala di menu transaksi hingga memastikan pembayaran berhasil.
Artikel lainnya :  5 Cara Jumper Aki Mobil Dengan Kabel Mudah dan Aman

Daftar Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D

Biaya perpanjangan SIM secara online tidak berbeda dengan proses perpanjangan secara offline. Berikut daftar lengkapnya.

1. Biaya Perpanjangan SIM A

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Selain itu, nantinya ada biaya cek kesehatan Rp. 25.000 dan biaya asuransi Rp. 30.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM A sekitar Rp. 135.000

2. Biaya Perpanjangan SIM B

Pada SIM B terdapat 2 golongan yaitu SIM B1 dan B2. Kategori SIM B1 untuk mobil berpenumpang dan barang individu dengan berat maksimal 3.500 kg. Sedangkan untuk kategori SIM B2 hanya diperuntukan untuk kendaran alat berat, mobil penarik atau truk gandeng.

Biaya perpanjang SIM B sama dengan SIM A yaitu RP. 80.000 ditambah dengan biaya tes kesehatan Rp. 25.000 dan biaya asuransi Rp. 30.000. Jadi total biaya perpanjangan SIM B sekitar Rp. 135.000.

3. Biaya Perpanjangan SIM C

SIM C terbagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C1 untuk motor dengan kapasitas dibawah 250cc, kemudian SIM C2 untuk motor 250 – 500cc dan SIM C3 untuk motor >500 cc.

Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000, ditambah biaya tes kesehatan Rp. 25.000 dan asuransi Rp. 30.000. Total Rp. 130.000

4. Biaya Perpanjangan SIM D

Terakhir ada SIM D yang diperuntukan khusus bagi penggunan kendaraan motor yang memiliki kondisi disabilitas. Selain SIM D ada SIM D1 untuk pengendara mobil dengan kondisi disabilitas.

Biaya perpanjangan SIM D senilai Rp. 30.000, belum termasuk biaya tambahan. jika di total sekitar Rp. 85.000.

Akhir Kata

Itulah daftar lengkap biaya perpanjangan SIM beserta syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan perpanjang SIM baik online maupun offline.

Oh ya, kita tentu bertanya-tanya berapa lama waktu dibutuhkan untuk mendapat SIM baru dengan masa berlaku yang sudah diperpanjang.

Biasanya membutuhkan waktu tiga hingga tujuh hari kerja. Semuanya tergantung pada antrian. Bila permohonan membludak maka waktu yang diperlukan bisa lebih panjang. Begitu juga sebaliknya.

Bagikan:

Style Media

Penulis serta web administrator untuk mengupdate konten artikel di Stylesportif.

Leave a Comment